Sunday, November 10, 2013

Logo Kabupaten Tojo Una-Una

Sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una tidak terlepas dan mempunyai kaitan yang erat dengan keberadaan Propinsi Sulawesi Tengah. Propinsi Sulawesi Tengah dimasa lampau atau dimasa penjajahan terbagi atas beberapa daerah otonom yang mempunyai sejarah dan asal usul sendiri-sendiri, daerah ini terbagi atas swapraja-swapraja yang secara administratif digabungkan dalam beberapa daerah pemerintahan yang berbentuk Afdeling dan Onderafdeling. Pada masa itu Propinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 2 (dua) Afdeling yakni: Afdeling Donggala dan Afdeling Poso.
  1. Landschap Poso Lage berkedudukan di Poso
  2. Landschap Lore berkedudukan di Wanga
  3. Landschap Tojo berkedudukan di Ampana dan
  4. Landschap Una-Una berkedudukan di Una-Una
Pada pembentukan Indonesia Timur dengan UU No. 44 Tahun 1950 afdeling-afdeling tersebut digabungkan menjadi satu daerah setingkat Propinsi dan dalam perkembangannya Daerah Sulawesi Tengah dibagi menjadi 2 (dua) Kabupaten yakni:
  1. Kabupaten Donggala meliputi Toli-toli
  2. Kabupaten Poso meliputi Banggai
Berdasarkan UU No. 29 Tahun 1959 Daerah Sulawesi Tengah dibagi lagi menjadi 4 (empat) Kabupaten dengan memekarkan sebagian wilayah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Poso, yaitu:
  1. Kabupaten Donggala
  2. Kabupaten Buol Toli-toli
  3. Kabupaten Poso
  4. Kabupaten Luwuk Banggai
kemudian dengan UU No. 13 Tahun 1964 ke empat Kabupaten tersebut disatukan menjadi satu Propinsi Otonom Sulawesi Tengah terlepas dari Propinsi Sulawesi Utara Tengah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 47 Prp. Tahun 1960 setelah terlebih dahulu melalui status Residen Koordinator sebagai suatu ikatan Administratif.
Kabupaten Tojo Una-Una berawal dari terbentuknya Kewedanaan Tojo Una-Una yang merupakan bekas wilayah swapraja yang berkedudukan di Ampana yang dibentuk atas kuasa Zelfbestuurregeling Tahun 1938 dengan Pimpinan Wilayahnya Bapak DJAFAR LAPASERE. Seiring dengan lahirnya UU No. 29 Tahun 1959 Tentang Penghapusan Wilayah-wilayah Swapraja serta berdasarkan usulan yang diajukan sebelumnya, maka Bupati KDH Poso atas perintah Residen Koordinator Sulawesi Tengah, mengeluarkan Instruksi No. 1 Tahun 1960 Tanggal 9 Februari 1960 untuk mempersiapkan Kewedanaan Tojo Una-Una.
Pada awal Tahun 1961 dalam kunjungan kerjanya di wilayah Tojo Una-Una, Gubernur KDH Sulawesi Utara Tengah Bapak A.BARAMULI, SH mendukung aktivitas masyarakat dalam mempersiapkan Kewedanaan Tojo Una-Una dan Tojo Una-Una diberi status Kewedanaan yang membawahi ex Landschap Tojo dan ex Landschap Una-Una dengan Ibu Kota di Ampana berdasarkan SK. BKDH Tingkat II Poso No. 372/UP Tanggal 25 September 1961 dan pada tanggal 28 Pebruari 1962 terbitlah Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Tengah tentang Pembagian Wilayah Kewedanaan dan Kecamatan di Kabupaten Poso, Setelah menunggu ± 30 Tahun dengan semangat Otonomi Daerah yang dimulai Tanggal 1 Januari 2001, melalui UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Pemerintah Daerah serta UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka semangat perjuangan yang selama ini telah terpendam dan terkubur oleh pergantian waktu dan generasi akhirnya bangkit kembali, yang ditandai dengan Rembuk Masyarakat Tojo Una-Una pada Tanggal 10 s.d. 11 Maret 2001 yang disponsori oleh Mahasiswa Tojo Una-Una di Palu yang tergabung dalam Forum Pelajar Mahasiswa Tojo Una-Una (FORPESTAN). FORPESTAN dibentuk berdasarkan surat keputusan Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Tojo Una-Una (IKPM-TU) Cabang Palu yang ketuanya pada waktu itu adalah Ir. MOH TASLIM DP.
Untuk merealisasikan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una lepas dari Kabupaten Poso sebagai Kabupaten Induk dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (pada kenyataannya struktur kepengurusan tersebut tidak berjalan dengan efektif sehingga perjuangan untuk membentuk Kabupaten Tojo Una-Una dilakukan oleh beberapa orang dari pengurus Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una (KPPK-TU) serta anggota masyarakat yang didalam maupun diluar Tojo Una-Una dan para Pengurus IKPM-TU dan Mahasiswa-Mahasiswa Tojo Una-Una di Palu, yang tetap eksis dalam memperjuangkan Kabupaten Tojo Una-Una sampai disahkannya UU. No. 32 Tahun 2003).
Mendeklarasikan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una ; Adapun Naskah Deklarasi tersebut sebagai berikut:
"DENGAN RAHMAT ALLAH SWT. KAMI MASYARAKAT TOJO UNA-UNA, DENGAN INI MENYATAKAN SEBAGAI KABUPATEN DI WILAYAH PROPINSI SULAWESI TENGAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. HAL-HAL LAIN YANG BELUM DIATUR AKAN DIATUR KEMUDIAN OLEH KOMITE PERJUANGAN PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA"
DITETAPKAN DI AMPANA
MINGGU, 11 MARET 2001
OLEH MASYARAKAT TOJO UNA-UNA
Setelah Naskah Deklarasi tersebut dibacakan oleh Bapak DJAMAL SUPU pada tanggal 11 Maret 2001 sebagai salah satu pelaku sejarah awal Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una yang masih hidup saat itu, tidak ada pilihan lain dalam perjuangan ini selain terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una secara DEFACTO. Ini merupakan fase ke dua dalam memperjuangkan Kabupaten Tojo Una-Una sejak ± 30 Tahun oleh Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una (KPPK-TU) yang di ketuai oleh Syaiful Tandjumbulu, untuk mengharapkan pengakuan YURIDIS dari para pengambil kebijakan di Negara ini.
Kerja keras yang dilakukan oleh Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una dan IKPM-TU Cabang Palu akhirnya mendapat respon positif baik dari pihak eksekutif maupun legislatif walaupun dalam perjuangan KPPK-TU mendapat tantangan dari beberapa kelompok orang yang tidak ingin Tojo Una-Una dimekarkan menjadi suatu Kabupaten lepas dari Kabupaten Poso, dengan mengatasnamakan masyarakat Tojo Una-Una. Hal ini dipengaruhi oleh situasi politik Kabupaten Poso yang dilanda kerusuhan saat itu. Keadaan tersebut tidak menyurutkan semangat KPPK-TU sebagai pemegang mandat dari rembuk masyarakat Tojo Una-Una untuk memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una, yang pada akhirnya ditandai dengan dikeluarkannya beberapa Rekomendasi maupun Surat Keputusan Bupati Poso, DPRD Kabupaten Poso, Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, DPRD Propinsi Sulawesi Tengah.
Dari hasil tinjauan tersebut diatas, kemudian diproses di jakarta sehingga pada tanggal 20 Nopember 2003, DPR-RI melakukan Rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan Undang-Undang Pembentukan beberapa Kabupaten diantaranya Kabupaten Tojo Una-Una, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2003 Undang-Undang yang telah disetujui dalam Paripurna tersebut masuk dalam Lembaran Negara No. 32 Tahun 2003.
dikutip dari : http://tojounaunakab.go.id

0 comments: