Wednesday, October 1, 2014

Saturday, November 9, 2013

Logo Sekolah POLWAN

Pada 1 Desember 1948, Sekolah Polisi Negara (SPN) Bukittinggi membuka kesempatan bagi wanita untuk masuk pendidikan Inspektur Polisi. Enam wanita lulus dalam pendidikan tersebut dan kemudian menjadi perintis pembentukan Polwan. Lewat perjalanan yang panjang, Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) terbentuk pada 1984 dari lembaga yang sebelumnya bernama Pusat Pendidikan Polwan (Pusdik Polwan).
Logo Polisi Lalu Lintas
LOGO LALU LINTAS



 Arti Lambang
Gambar Roda               :  Lambang Kecepatan Bergerak atau Mobile
Kesiapan dan ketanggapsegeraan setiap anggota polentas di dalam pengabdian sebagai aparat penegak hokum, pelindung, pengayon dan pelayan masyarakat dalam rangka terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Gambar Tameng          :  Lambang Perlindungan.
Setiap anggota Polantas wajib memiliki kemampuan dan keterampilan serta ilmu pengetahuan yang dilandasi dengan mental kepribadian yang berjiwa Tri Brata dan catur Prasetya dalam rangka tugas melindungi masyarakat dari setiap gangguan Kamtibmas.
Jari-jari Tameng           :  Berjumlah 22 diartkan sebagai tanggal lahirnya Polantas.
Garis Marka Sayap    : Berjumlah 9 diartikan sebagai bulan September yang merupakan bulan lahirnya Polantas.
Gambar sayap              : adalah lambing inisiatif, melindungi dan mempermudah gerakan pelaksanaan tugas dari Polantas untuk melindungi setiap pemakai jalan dan member rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas.
Gambar sayap terdiri dari tiga bagian yang menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota Polantas.
  • Sayap dengan lima helai berarti Pancasila
  • Sayap dengan tiga helai berarti Tri Brata
  • Sayap dengan empat helai berarti Catur Prasetya
Penjumlahan makna gambar pada lambang = 55 diartikan sebagai tahun kelahiran Lalu Lintas Bhayangkara, yaitu tahun 1955
Seloka bertuliskan  :  "DHARMA KERTA MARGA RAKSYAKA"
Dharma Kerta   : Sebagai sasaran pengabdian
Marga               : Jalan raya dan setiap pengguna jalan
Raksyaka         : Memberikan perlindungan dan pelayanan pada pengguna jalan

Friday, November 1, 2013

Logo Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Polda DIY karena tergolong polda tipe B, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang satu atau (Brigadir Jenderal Polisi).

Per 8 April 2013, jabatan Kapolda DIY resmi diserahkan pada Brigjen Pol Haka Astana.
Logo Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Polda Sumsel karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau (Inspektur Jenderal Polisi).

Hingga tahun 2003, Polda Sumsel masih dikepalai perwira tinggi bintang satu atau brigadir jenderal polisi. Perwira tinggi bintang satu yang terakhir menjabat Kapolda Sumsel ialah Brigjen Pol Togar Manatar Sianipar.
Logo Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumatera Utara, biasa disebut pula Poldasu, merupakan pelaksana tugas Polri di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Polda Sumut terklasifikasi sebagai polda tipe A, sehingga seorang Kapolda yang menjabat haruslah perwira tinggi berpangkat Irjen (bintang dua). Alamat Polda Sumut ada di Jalan Putri Hijau 14, Medan, Sumatera Utara.

Wednesday, October 23, 2013

Logo Polisi Lalu Lintas Polri
LOGO LALU LINTAS



 Arti Lambang
Gambar Roda               :  Lambang Kecepatan Bergerak atau Mobile
Kesiapan dan ketanggapsegeraan setiap anggota polentas di dalam pengabdian sebagai aparat penegak hokum, pelindung, pengayon dan pelayan masyarakat dalam rangka terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Gambar Tameng          :  Lambang Perlindungan.
Setiap anggota Polantas wajib memiliki kemampuan dan keterampilan serta ilmu pengetahuan yang dilandasi dengan mental kepribadian yang berjiwa Tri Brata dan catur Prasetya dalam rangka tugas melindungi masyarakat dari setiap gangguan Kamtibmas.
Jari-jari Tameng           :  Berjumlah 22 diartkan sebagai tanggal lahirnya Polantas.
Garis Marka Sayap    : Berjumlah 9 diartikan sebagai bulan September yang merupakan bulan lahirnya Polantas.
Gambar sayap              : adalah lambing inisiatif, melindungi dan mempermudah gerakan pelaksanaan tugas dari Polantas untuk melindungi setiap pemakai jalan dan member rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas.
Gambar sayap terdiri dari tiga bagian yang menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota Polantas.
  • Sayap dengan lima helai berarti Pancasila
  • Sayap dengan tiga helai berarti Tri Brata
  • Sayap dengan empat helai berarti Catur Prasetya
Penjumlahan makna gambar pada lambang = 55 diartikan sebagai tahun kelahiran Lalu Lintas Bhayangkara, yaitu tahun 1955
Seloka bertuliskan  :  "DHARMA KERTA MARGA RAKSYAKA"
Dharma Kerta   : Sebagai sasaran pengabdian
Marga               : Jalan raya dan setiap pengguna jalan
Raksyaka         : Memberikan perlindungan dan pelayanan pada pengguna jalan
Logo Korps Brimob - Kepolisian Republik Indonesia
LOGO BRIMOB


LOGO KORPS BRIMOB

Logo KORPS BRIMOB

Brigade Mobil atau sering disingkat Brimob adalah unit (korps) tertua di dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena mengawali pembentukan kepolisian Indonesia pada tahun 1945. Korps ini dikenal sebagai Korps Baret Biru.
Logo Samapta Bhayangkara ( SABHARA )
Logo SABHARA
Dasar :
  1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30
  2. Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan TNI Dan Kepolisian
  3. UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Keppres Ri Nomor 70 Tahun 2002 Tanggal 10 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan –Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
  6. Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/54/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan – Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Beserta Perubahannya.
  7. Hasil Rakernis Direktorat Samapta Babinkam Polri April 2005.

Pengertian Sabhara :
Dalam kepolisian negara Republik Indonesia kata sabhara disingkat dari Samapta Bhayangkara, yang berarti: Samapta : keadaan siap siaga, siap sedia dan waspada. Bhayangkara : pengawal atau penjaga kerajaan. Jadi, sabhara berarti satuan POLRI yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah terjadinya ancaman atau bahaya yang merugikan masyarakat dalam upaya mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sabhara adalah anggota polisi yang bertugas mencegah terjadinya ancaman serta mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam Negara Republik Indonesia.
Job Description Kasat Sabhara :
  1. Kasat Sabhara Sebagai Pejabat Pelaksana Utama Yang Bertanggung Jawab Kepada Kapolres Dan Berada Di Bawah Kendali Wakapolres
  2. Kasat Sabhara Sebagai Pembina Fungsi Kesamaptaan Kepolisian Dan Bertugas Menyelenggarakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan Dan Patroli.
  3. Mengambil Tindakan Pertama Ditempat Kejadian Perkara (TPTKP) Dan Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) , Pengendalian Massa, Pengamanan Proses Peradilan Serta Pengamanan Kegiatan Masyarakat Lainnya Dalam Rangka Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat.
  4. Berupaya Menjamin Terlaksananya Tugas Yang Sesuai Dengan Prosedur Dan Petunjuk Teknis Tertutam Yang Langsung Berhadapan Dengan Masyarakat Seperti Pengamanan Dan Penanganan Aksi Unjuk Rasa / Aksi Massa.
Aspek Tugas Dan fungsi Organisasi :
  1. Sat Sabhara adalah unsur Pelaksana Utama Polres yang berada dibawah Kapolres.
  2. Sat Samapta bertugas menyelenggarakan / membina fungsi Sat Samapta Kepolisian / Tugas Polisi Umum dan Pengamanan Obyek Khusus, termasuk TPTKP dan Penyidik Tipiring, Pengendalian Massa dan bentuk – bentuk Pengamanan Swakarsa Masyarakat dalam Rangka Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat.
  3. Sat Samapta terdiri dari Urusan Administrasi Ketatausahaan, Satuan setingkat Kompi atau Peleton Pengendalian Massa serta sejumlah Unit.
  4. Untuk menangani tugas – tugas tersebut diatas mengingat ancaman dan intensitas gangguan kamtibmas yang saat ini dirasakan semakin tinggi, diperlukan Personil Polri yang Handal dan Profesional maka perlu adanya suatu sistem tatacara kerja suatu unit dengan unit lainnya untuk mencapai Hubungan Tata Cara Kerja yang baik dan Harmonis, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak akan menyalahi aturan.
Tugas Pokok Sabhara
  1. Mengemban Fungsi Deteksi Tahap Awal
  2. Mengemban Fungsi Pre-Emtif
  3. Melaksanakan Tugas Preventif Pencegahan
  4. Melaksanankan Tindakan Represif Terbatas
Rincian Tugas Satuan Sabhara
Implementasi Tugas Pokok Samapta Dilapangan, Diwujudkan Dalam Bentuk Tindakan Dan Kegiatan Sebagai Berikut :
  1. Melaksanakan Tugas Penjagaan, Pengaturan, Pengawalan Dan Patroli Terhadap Berbagai Aktivitas Masyarakat.
  2. Melaksanakan Tindakan Represif Terbatas Dalam Bentuk Kegiatan:
    • Penegakan Tipiring.
    • TPTKP
    • Penindakan Berbagai Pelanggaran Dan Kejahatan Dalam Hal Tertangkap Tangan.
  3. Pengamanan Hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum
  4. Pengendalian Massa (Dalmas).
  5. Melaksanakan Tugas Search And Rescue (SAR).
  6. Melaksanakan Tugas Escape.
  7. Melaksanakan Tugas Bantuan (Penggunaan) Satwa / Back-Up Operasional Baik Bantuan Taktis Maupun Bimbingan Tehnis.
dikutip dari : http://www.polrescilacap.com/fungsi-operasional/sat-samapta

Tuesday, October 22, 2013

logo POLDA Sulawesi Selatan
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau Polda Sulsel adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Polda Sulawesi Selatan karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau (Inspektur Jenderal Polisi).

Hingga kini Polda Sulsel juga membawahi wilayah Provinsi Sulbar karena di provinsi itu belum terbentuk secara otonomi kepolisian daerah. Karena itu dalam akronimnya, Polda Sulsel menjadi Polda Sulselbar.
Logo Satuan Reserse Kriminal - SATRESKRIM
LOGO SATUAN RESERSE KRIMINAL
  • Satuan Reskrim adalah unsur pelaksana utama polres yang berada di bawah Kapolres
  • Satuan Reskrim bertugas membina fungsi dan menyelengarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan operasional dan adminitrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  • Dalam menyelengarakan tugas dimaksud Sat Reskrim menyelengarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Pembinaan fungsi / penyelidikan tindak pidana, termasuk fungsi Identifikasi serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Sat Reskrim dalam lingkungan Polres.
  2. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penyelidikan / penyidikan tindak pidana umum dan tertentu, dengan memberikan pelayanan / perlindungan khusus kepada korban / pelaku remaja, anak dan wanita dalam rangka penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. penyelenggaraan Fungsi Identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum.
  4. Penyelenggaraan pembinaan teknis dan koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidik PPNS.
  5. Pelaksanaan analisis setiap kasus dan isu-isu menonjol besetra penanganannya dan mempelajari / mengkaji efektifitas pelaksanaan  tugas-tugas fungsi Reskrim.
  • Sat Reskrim di pimpin oleh Kasat Reskrim yang ber tanggungjawab kapada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali waka polres.
  • Kasat Reskrim di bantu oleh Kaur Bin Ops disingkat KBO yang bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim. 
dikutip dari : http://polresbantul.net/page/sat_reskrim.html

Monday, October 21, 2013

Logo Densus 88 Anti Teror
Logo Densus 88
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Pasukan khusus berompi merah ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana.

Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Densus 88 di pusat (Mabes Polri) berkekuatan diperkirakan 400 personel ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu. Selain itu masing-masing kepolisian daerah juga memiliki unit anti teror yang disebut Densus 88, beranggotakan 45 - 75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas. Fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktifitas teror di daerah.Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara R.I.

Densus 88 adalah salah satu dari unit anti teror di Indonesia, disamping Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor) TNI AD alias Grup 5 Anti Teror, Detasemen 81 Kopasus TNI AD (Kopasus sendiri sebagai pasukan khusus juga memiliki kemampuan anti teror), Detasemen Jalamangkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo (Denbravo) TNI AU, dan satuan anti-teror BIN.


Pembentukan
Detasemen 88 - Latihan Penyergapan

Satuan ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004. Detasemen 88 yang awalnya beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.[1]

Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang tersebut populer di dunia sebagai "Anti Teror Act".

Angka 88 berasal dari kata ATA (Anti Terror Act), yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini kedengaran seperti Eighty Eight (88). Jadi arti angka 88 bukan seperti yang selama ini beredar bahwa 88 adalah representasi dari jumlah korban bom bali terbanyak (88 orang dari Australia), juga bukan pula representasi dari borgol.[rujukan?]

Pasukan khusus ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Luar Negeri AS dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service. [2] Kebanyakan staf pengajarnya adalah bekas anggota pasukan khusus AS. Informasi yang bersumber dari FEER pada tahun 2003 ini dibantah oleh Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Zainuri Lubis, dan Kapolri Jenderal Pol Da’i Bachtiar.[3] Sekalipun demikian, terdapat bantuan signifikan dari pemerintah Amerika Serikat dan Australia dalam pembentukan dan operasional Detasemen Khusus 88. Pasca pembentukan, Densus 88 dilakukan pula kerjasama dengan beberapa negara lain seperti Inggris dan Jerman. Hal ini dilakukan sejalan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 43.
Persenjataan

Satuan pasukan khusus baru Polri ini dilengkapi dengan persenjataan dan kendaraan tempur buatan berbagai negara, seperti senapan serbu Colt M4, senapan serbu Steyr AUG (seperti gambar diatas), HK MP5, senapan penembak jitu Armalite AR-10, dan shotgun Remington 870. Bahkan dikabarkan satuan ini akan memiliki pesawat C-130 Hercules sendiri untuk meningkatkan mobilitasnya. Sekalipun demikian kelengkapan persenjataan dan peralatan Densus 88 masih jauh dibawah pasukan anti teror negara maju seperti SWAT Team di Kepolisian Amerika.[4]
Operasi yang diketahui
Detasemen 88 - Konvoi Tempur

    9 November 2005 - Detasemen 88 Mabes Polri menyerbu kediaman buronan teroris Dr. Azahari di Kota Batu, Jawa Timur yang menyebabkan tewasnya buronan nomor satu di Indonesia dan Malaysia tersebut.
    2 Januari 2007 - Detasemen 88 terlibat dalam operasi penangkapan 19 dari 29 orang warga Poso yang masuk dalam daftar pencarian orang di Kecamatan Poso Kota. Tembak-menembak antar polisi dan warga pada peristiwa tersebut menewaskan seorang polisi dan sembilan warga sipil.[5]
    9 Juni 2007 - Yusron Mahmudi alias Abu Dujana, tersangka jaringan teroris kelompok Al Jamaah Al Islamiyah, ditangkap di desa Kebarongan, Kemranjen, Banyumas, Jateng
    8 Agustus 2009 - Menggerebek sebuah rumah di Jati Asih, Bekasi dan menewaskan 2 tersangka teroris
    7 - 8 Agustus 2009 - Mengepung dan akhirnya menewaskan tersangka teroris Ibrahim alias Baim di Desa Beji daerah Kedu, Temanggung.[6]
    16 September 2009 - Menangkap dua tersangka teroris yakni Rahmat Puji Prabowo alias Bejo dan Supono alias Kedu di Pasar Gading, Solo, sekitar lima jam sebelum penangkapan di Kepuhsari, Mojosongo.
    17 September 2009 - Pengepungan teroris di Kampung Kepuhsari Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Solo dan menewaskan 4 tersangka teroris diantaranya adalah Noordin Mohammed Top, Bagus Budi Pranowo alias Urwah, Hadi Susilo, Aryo Sudarso alias Aji dan isteri Hadi Susilo, Munawaroh, yang berada di dalam rumah akhirnya selamat tapi terkena tembakan di bagian kaki.

Keanggotaan Yang Mirip

Di beberapa negara ada yang mirip dengan Detasemen Khusus 88 AT. Seperti di Amerika Serikat ada Yang disebut tim Special Weapons and Tactics dan juga di Britania Raya ada yang disebut tim SAS British.
dikutip dari wikipedia