Wednesday, October 1, 2014

Logo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS
BPJS.Info adalah sebuah situs yang khusus dibuat sebagai media sosialisasi atas Informasi mengenai Badan Penyelengara Jaminan Sosial di Indonesia. Kami berusaha untuk membuat seluruh masyarakat Indonesia dapat mengerti dan memahami dengan jelas fungsi dan keuntungan dari diberlakukannya Jaminan Sosial di Indonesia.
 
Kami yakin upaya sosialisasi yang kami lakukan dapat membantu setiap pihak yang berkepentingan untuk ikut menjamin system jaminan sosial dapat berjalan dengan baik dan dapat berguna untuk kepentingan public atau untuk seluruh Rakyat Indonesia. Selamat membaca dan lebih mendalami system dan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia.

Artikel di kutip dari :  http://www.bpjs.info/profil/

Thursday, November 7, 2013

Logo Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Linda Amalia Sari.

Sebelumnya, kementerian ini bernama Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan sebelum diganti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II.
Sejarah nama kementerian

    Kementerian Negara Peranan Wanita (1983-1988, 1998-1999)
    Kementerian Negara Urusan Peranan Wanita (1988-1998)
    Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (1999-2001, 2004-2005)
    Kementerian Negara Pemberdayaan Wanita (2001-2004)
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan (2005-2009)
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2009-sekarang)
Logo Kementerian Keuangan
Logo Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan, disingkat Kemenkeu, (dahulu disebut Departemen Keuangan, disingkat Depkeu) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu) yang sejak tanggal 20 Mei 2010 dijabat oleh Agus Martowardojo, dan dibantu Anny Ratnawati dan Mahendra Siregar selaku Wakil Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan mempunyai motto Nagara Dana Rakça yang berarti Penjaga Keuangan Negara.
Logo Lama Kementerian Perdagangan
Logo Lama Kementerian Perdagangan

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Logo Kementerian Perindustrian
Logo Lama Kementerian Perindustrian
Kementerian Perindustrian disingkat Kemenperin (dahulu Departemen Perindustrian, disingkat Depperin) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan industri. Kementerian Perindustrian dipimpin oleh seorang Menteri Perindustrian (Menperin).
Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga
Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Pemuda dan Olahraga (dahulu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, disingkat Kemenegpora) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemuda dan olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Logo Kementerian Pekerjaan Umum
Logo Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Pekerjaan Umum (dahulu Departemen Pekerjaan Umum, biasa disebut Departemen PU), sempat bernama "Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah" (1999-2000) dan "Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah" (2000-2004), adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum. Kementerian PU dipimpin oleh seorang Menteri Pekerjaan Umum.

Era Hindia Belanda

Istilah "Pekerjaan Umum" adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda Openbare Werken yang pada zaman Hindia Belanda disebut Waterstaat swerken. Di lingkungan Pusat Pemerintahan dibina oleh Dep.Van Verkeer & Waterstaat (Dep.V&W), yang sebelumnya terdiri dari 2 Dept.Van Guovernements Bedri jven dan Dept.Van Burgewrlijke Openbare Werken. Dep. V dan W dikepalai oleh seorang Direktur, yang membawahi beberapa Afdelingen dan Diensten sesuai dengan tugas/wewenang Depertemen ini.
Yang meliputi bidang PU (openbare werken) termasuk afdeling Waterstaat,dengan onder afdelingen. : Lands gebouwen, Wegen, Irrigatie & Assainering, Water Kracht, Constructie burreau (untuk jembatan). Disamping yang tersebut di atas, yang meliputi bidang PU (Openbare Werken) juga afd. Havenwezen (Pelabuhan),afd. Electriciteitswezen (Kelistrikan)dan afd. Luchtvaart (Penerbangan Sipil).
Organisasi P.U (Open-bare werken) di daerah-daerah adalah sebagai berikut :
  • Di Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur urusan Waterstaat/openbare werken diserahkan pada Pemerintahan Propinsi yang disebut :Provinciale Waterstaatdienst" dan dikepalai oleh seorang Hoofd Provinciale Waterstaatsdients (H.P.W)
  • Di wilayah Gouv Yogyakarta dan Gouv Surakarta urusan-urusan Pekerjaan Umum/Waterstaat dijalankan oleh "Sultanas Werken" (yogya) "Rijkswerken" (Surakarta), Mangkunegaranwerken". Disamping itu di wilayah Vorstenlander terdapat 3 organisasi "Waterschap", "s" Lands gebouwendienst", Regentschap Werken" dan "Gremeente werken".
  • Untuk daerah luar jawa Gouv.Sumatera, Borneo (Kalimantan) dan Grote Oost (Indonesia Timur) terdapat organisasi "Gewestelijke Inspectie v/d Waterstaat" dikepalai oleh seorang Inspektur. Di wilayah residentie terdapat "Residentie Water Staatsdienst" yang dahulu dikenal dengan nama "Dienst der B.O.W". dan kepala dinas ini biasa disebut "E.A.Q" (Eerst Aanwzend Waterstaatsambtenar).
Ketentuan yang dikeluarkan pada zaman Hindia Belanda untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam lingkungan Pekerjaan Umum dapat dibaca dalam "A.W.R". 1936 B.W.R 1934 dan "W.V.O/W.V.V.".

Era Jepang

Setelah Belanda menyerahkan dalam perang pasifik pada tahun 1942, kepada Jepang, maka daerah Indonesia ini dibagi oleh Jepang dalam 3 wilayah pemerintahan, yaitu Jawa/Madura, Sumatera dan Indonesia Timur dan tidak ada Pusat Pemerintahan tertinggi di Indonesia yang menguasai ke 3 wilayah pemerintahan tersebut.
Dibidang Pekerjaan Umum pada tiap-tiap wilayah organisasi Pemerintahan Militer Jepang tersebut diatas, diperlukan organisasi zaman Hindia Belanda dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dari fihak jepang,kantor pusat "V & W". di Bandung, dinamakan "Kotubu Bunsitsu", sejak saat itu istilah "Pekerjaan Oemoem" (P.O), Oeroesan Pekerdjaan Oemoem (O.P.O), "Pekerjaan Umum" (PU), disampinmg "Doboku" lazim dipergunakan.
Kotubu Bonsitsu di Bandung hanya mempunyai hubungan dengan wilayah Pemerintahan di Jawa/Madura, hubungan dengan luar Jawa tidak ada. Organisasi Pekerjaan Umum di daerah-daerah, di Karesidenan-Karesidenan pada umumnya berdiri sendiri-sendiri. Sistem pelaksanaan pekerjaan ada yang mempergunakan sistem dan nama zaman Ned. Indie, disamping menurut sistem Jepang.

Indonesia

Setelah Indonesia memproklamirkan Kemerdekaan pada tanggal 17-8-1945, maka semenjak itu Pemuda-pemuda Indonesia mulai berangsur-angsur merebut kekuasaan Pemerintahan dari tangan Jepang baik di pusat pemerintahan (Jakarta/Bandung) maupun Pemerintahan Daerah-daerah.
Sesudah Pemerintahan Indonesia membentuk Kabinet yang pertama, maka pada Menteri mulai menyusun organisasi serta sifatnya. Pekerjaan Umum pada waktu itu (1945) berpusat di Bandung, dengan mengambil tempat bekas gedung V.&W. (dikenal dengan nama "Gedung Sate").
Ketika Belanda ingin mengembalikan kekuasaaan pemerintahan di Hindia Belanda sebelum perang, datang mengikuti Tentara Sekutu masuk ke Indonesia. Akibat dari keinginan Pemerintahan Belanda ini, terjadilah pertentangan fisik dengan Pemuda Indonesia yang ingin mempertahankan tanah air berikut gedung-gedung yang telah didudukinya, antara lain "Gedung Sate" yang telah menjadi Gedung Departemen Pekerjaan Umum pada waktu itu (peristiwa bersejarah itu dikenal dengan peristiwa "3 Desember 1945").
Pada waktu revolusi fisik dari tahun 1945 s/d 1949, Pemerintah Pusat RI di Jakarta terpaksa mengungsi ke Purworejo untuk selanjutnya ke Yogyakarta, begitu juga Kementerian PU. Sesudah Pemerintahan Belanda tahun 1949 mengakui kemerdekaan Republik Indonesia maka pusat pemerintahan RI di Yogyakarta, berpindah lagi ke Jakarta.
Sejak tahun 1945 itu, Pekerjaan Umum (PU) telah sering mengalami perobahan pimpinan dan organisasi,sesuai situasi politik pada waktu itu. Sebagai gambaran garis besar organisasi PUT diuraikan sebagai berikut:
  • Sebelum tentara Belanda masuk ke Yogyakarta Susunan Kemerdekaan PU. Perhubungan dapat dibagi menjadi 8 Jawatan dan 4 Balai.
  • Khusus pada masa Republik India Serikat Kementerian Perhubungan dan POU RIS dibagi dalam beberapa Departemen dan beberapa Jawatan dan beberapa instansi yang hubungan erat dengan tugas dari dep.PU. RIS.
Kementerian Perhubungan PU.RIS tersebut terdiri atas penggabungan 3 Departemen prae federal yaitu:
  • Departemen Verkeer, Energie dan Mynbouw dulu (kecuali Mynbouw yang masuk dalam kementerian Kemakmuran).
  • Departemen Van Waterstaat di Wederopbouw
  • Departemen Van Scheepvaart
Penggabungan dari 3 Departemen dari pemerintahan prae federal dalam satu Kementerian yaitu Kementerian Perhubungan Tenaga dan PU.RIS dianggap perlu, supaya hubungan 3 Departemen tersebut satu dengan lain menjadi sangat erat, terlebih-lebih jika diingat, bahwa untuk pembangunan Negara akan diadakan koordinasi dan rasionalisasi yang baik dan adanya tenaga ahli dan pula untuk melancarkan semua tugas yang dibebankan pada Kementerian Perhubungan Tenaga dan PU.RIS.
Khusus pada permulaan terbentuknya Negara Kesatuan RI, maka susunan Kementerian berbeda sebagai berikut: Dalam masa prolog G 30 S. PKI terjadilah dalam sejarah Pemerintahan RI suatu Kabinet yang besar disebut dengan nama Kabinet DwiKora atau Kabinet 100 Menteri, dimana pada masa ini dibentuk Koordinator Kementerian. Tidak luput Departemen PUT. yang pada masa itu ikut mengalami perubahan organisasi menjadi 5 Dept. dibawah Kompartemen PUT Kabinet Dwikora, dipimpin Jenderal Suprajogi. Adapun Kompartemen PUT ketika membawahi, antara lain:
  • Departemen Listrik dan Ketenagaan
  • Departemen Bina Marga
  • Departemen Cipta Karya Konstruksi
  • Departemen Pengairan Dasar
  • Departemen Jalan Raya Sumatera
Setelah peristiwa G.30S PKI Pemerintah segera menyempurnakan Kabinet Dwikora dengan menunjuk Ir.Soetami, sebagai menteri PUT untuk memimpin Kompartemen PUT. Kabinet yang disempurnakan itu tidak dapat lama dipertahankan.
Kabinet Ampera, sebagai Kabinet pertama dalam masa Orde Baru. Kembali organisasi PUT dibentuk dengan Ir.Soetami, sebagai Menteri. Dengan Surat Keputusan Menteri PUT tertanggal 17 Juni 1968 N0.3/PRT/1968 dan dirobah dengan Peraturan Menteri PUT tertanggal 1 Juni 1970 Nomor 4/PRT/1970. Departemen PUT telah memiliki suatu susunan struktur Organisasi.
Sebagai gambaran lebih jauh pembagian tugas-tugas dalam lingkungan Dep. PUT, maka pada waktu itu azas tugas-tugas PU telah diserahkan pada kewenangan daerah itu sendiri.

Artikel : Wikipedia
Logo Kementerian Lingkungan Hidup
Logo Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup (dahulu Kementerian Negara Lingkungan Hidup, disingkat Kemeneg LH) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup. Kementerian LH dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH).
Logo Kementerian Kesehatan
Logo Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan (disingkat Kemenkes) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes).
Visi Misi
Visi
Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan

Misi
  1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani.
  2. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata bermutu dan berkeadilan
  3. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan
  4. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik
Strategi
  1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerja sama nasional dan global.
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti; dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif.
  3. Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional.
  4. Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu.
  5. Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.
  6. Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan berdayaguna dan berhasilguna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggungjawab.

Wednesday, October 30, 2013

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )











Fungsi dan Tugas

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuesday, October 29, 2013

Logo Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
logo Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran dan Keppres RI No. 64/2005, BATAN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. BATAN dipimpin oleh seorang Kepala dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Tugas pokok BATAN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, BATAN menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN.
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir,
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Wednesday, October 23, 2013

Logo Polisi Kehutanan Indonesia
Logo Polisi Kehutanan POLHUT
Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas khusus yaitu menjaga usaha perlindungan hutan.
Karens sifat pekerjaannya dalam menjaga usaha perlindungan hutan maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat pemerintah daerah.
Logo Kementerian Sosial
Logo Kementerian Sosial
Kementerian Sosial (dahulu Departemen Sosial, disingkat Depsos) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan sosial. Kementerian Sosial dipimpin oleh seorang Menteri Sosial (Mensos).
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan disingkat KKP (dahulu bernama Departemen Eksplorasi Laut (26 Oktober-1 Desember 1999) disingkat DEL; Departemen Eksplorasi Lautdan Perikanan (1 Desember 1999-23 Nopember 2000) disingkat DELP; dan Departemen Kelautan dan Perikanan (23 Nopember 2000-3 November 2009), disingkat DKP)[1] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan.
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika ( KOMINFO )
Logo Kementerian Komunikas dan InformasiAdd caption
Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005-2009), disingkat Depkominfo) adalah Departemen/kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) .
Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau disingkat Kemenparekraf adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kebudayaan dan pariwisata. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparenkraf) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011 dijabat oleh Mari Elka Pangestu.
Logo Kementerian Dalam Negeri  ( Kemendagri )
Logo Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri disingkat Kemendagri (dahulu Departemen Dalam Negeri, disingkat Depdagri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Logo Kementerian Agama RI
Logo Kementerian Agama
Kementerian Agama (disingkat Kemenag, dahulu Departemen Agama, disingkat Depag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag).
Logo Kementerian Pertanian
Logo Kementerian Pertanian
Kementerian Pertanian (dahulu Departemen Pertanian, disingkat Deptan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertanian, perkebunan dan peternakan. Kementerian Pertanian dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian (Mentan) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Suswono.