Wednesday, October 23, 2013
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Kementerian Kelautan dan Perikanan disingkat KKP (dahulu bernama Departemen Eksplorasi Laut (26 Oktober-1 Desember 1999) disingkat DEL; Departemen Eksplorasi Lautdan Perikanan (1 Desember 1999-23 Nopember 2000) disingkat DELP; dan Departemen Kelautan dan Perikanan (23 Nopember 2000-3 November 2009), disingkat DKP)[1] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan.
Logo Kementerian Komunikas dan InformasiAdd caption |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005-2009), disingkat Depkominfo) adalah Departemen/kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) .
Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau disingkat Kemenparekraf adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kebudayaan dan pariwisata. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparenkraf) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011 dijabat oleh Mari Elka Pangestu.
Logo Kementerian Dalam Negeri |
Kementerian Dalam Negeri disingkat Kemendagri (dahulu Departemen Dalam Negeri, disingkat Depdagri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.