Sunday, November 10, 2013

Lambang Daerah Kabupaten Boalemo

Lambang Daerah Kabupaten Boalemo dimuat dalam bentuk segi Lima, yang melambangkan 5 (lima) Sila Pancasila ;
Lambang Daerah Kabupaten Boalemo memuat kondisi Geografis dan potensi alam Boalemo antara lain ;
  • · Gunung
  • · Laut
  • · Kelapa
  • · Sawah
Dan indentitas Hewan Langka di Kabupaten Boalemo yaitu Burung Maleo
Lambang Daerah Kabupaten Boalemo memuat senjata khas masyarakat Boalemo yaitu keris ( Bituo ) ;
Warna Dasar / Arsir Hijau yang merupakan warna adat ( linula ) Boalemo melambangkan kesejahteraan Masyarakat Boalemo ;
Atribut lambang Kabupaten Boalemo memuat symbol padi dan kapas yang melambangkan kesejahteraan Masyarakat Boalemo ;
Landasan bingkai lambang kabupaten Boalemo bertuliskan Kabupaten Boalemo ;
Ukuran lambang Kabupaten Boalemo disesuaikan dengan kabutuhan dimana lambang itu akan ditempatkan.
Pemaknaan Simbol / Warna dalam Logo :
Gunung                                : Melambangkan sumber potensi alam ilayah Kabupaten Boalemo
Sawah / Ladang                : Melambangkan potensi pangan di kabupaten Boalemo
Kelapa  : Melambangkan salah satu komoditas yang dihasilkan oleh masyarakat Boalemo
Laut : Melambangkan Potensi Kelautan dan Perikanan serta Pariwisata
Burung Maleo   : Melambangkan hewan langka terdapat di kabupaten Boalemo
Keris ( Bituo )     : Melambangkan kesiapan dan rasa percaya diri Masyarakat Boalemo.
Padi dan Kapas  : Melambangkan kesejahteraan Masyarakat sebagai cota-cita kemakmuran masyarakat Boalemo
Landasan / Bingkai : Landasan / Bingkai yang bertuliskan  Kabupaten Boalemo yang ditandai dengan warna hitam diatas putih melambangkan keabsahan Pemerintah (pemerintah Boalemlo)
Warna   :
1.    Hijau melambangkan warna adat ( Linula ) Boalemo yang tidak bisa di ubah-ubah lagi karena warna ini adalah merupakan ciri khas warna jeruk dan menjadi nama keharuman Masyarakat Boalemo.
2.    Hijau Tua melambangkan Hukum dan Kekayaan alam
3.    Kuning melambangkan kemakmuran Rakyat Indonesia (sebagai cita-cita Masyarakat Boalemo)
4.    Biru muda melambangkan langit
5.    Biru Tua melambangkan laut
6.    Hitam diatas putih melambangkan keabsahan  Pemerintah (Pemerintah Boalemo)
Sejarah Kabupaten Boalemo
Pembentukan daerah otonom di Indonesia seringkali dikaitkan dengan dua hal, yakni bagian dari daerah kerajaan masa lampau dan pembagian daerah menurut aturan kolonial Belanda. Berdasarkan data historis, Boalemo pada abad ke-17 pernah menjadi sebuah daerah kerajaan, wilayahnya mencakup bagian barat Gorontalo. Ketika Belanda berkuasa sistem pemerintahan beberapa kali mengalami perubahan. Dalam Lembaran Negara tahun 1925 Nomor 262, Keresidenan Gorontalo dibagi menjadi dua wilayah pemerintahan, yakni; 1) Onder AfdelingGorontalo dengan Onder distriknya, meliputi Atinggola, Kwandang, Sumalata, Batudaa, Tibawa, Gorontalo, Telaga, Tapa, Kabila, Suwawa dan Bonepantai, 2) Onder Afdeling Boalemo denganOnder distriknya, meliputi Paguyaman, Tilamuta dan Paguat.
Pada tahun 1946, ketika Sulawesi menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur, keswaprajaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 perihal pemebentukan Daerah Tingkat II di seluruh Sulawesi. Dalam UU ini Boalemo menjadi salah satu kawedanan dalam wilayah Kabupaten Gorontalo. Status kewedanan Boalemo berlaku sampai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 yang selanjutnya disusul oleh Permendagri Nomor 132 tahun 1978 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati/Walikotamadya.
Kemudian bekas Kewedanan Boalemo berubah menjadi Pembantu Bupati Wilayah Kerja Paguat yang meliputi lima kecamatan, yakni ; Paguyaman, Tilamuta, Marisa, Popayato. Menengok sejarah Boalemo pada masa lalu, serta mempertimbangkan jarak kendali pemerintahan Kabupaten Gorontalo yang berpusat di Limboto, maka kemudian berkembang aspirasi pembentukan daerah otonom baru. Apalagi saat itu dukungan telah disuarakan oleh Bupati Gorontalo dan DPRD setempat, juga adanya dukungan dari Gubernur dan DPRD Sulawesi Utara sebelum berpisah Gorontalo menjadi provinsi. Kemudian Presiden RI dan DPR RI menetapkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999, tanggal 4 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3899).
Kemudian secara resmi Kabupaten Boalemo berdiri setelah diundangkannya pada tanggal 12 Oktober 1999. Pada saat berdiri Kabupaten Boalemo meliputi 5 wilayah kecamatan, yaitu; Kecamatan Paguat, Kecamatan Marisa, Kecamatan Popayato, Kecamatan Paguyaman, Kecamatan Tilamuta,. Melihat perkembangan dan dinamika masyarakat Boalemo yang terjadi, serta Provinsi Gorontalo telah terbentuk maka pada tahun 2003 Boalemo dimekarkan lagi. Pada tanggal 27 Januari 2003 Kabupaten Pohuwato berdiri, wilayah ini tadinya merupakan bagian dari Kabupaten Boalemo yang meliputi Kecamatan Paguat, Kecamatan Marisa, Kecamatan Lemito, dan Kecamatan Popayato. Pembentukan Kabupaten Pohuwato sekaligus mengakhiri polemik ditengah masyarakat Kabupaten Boalemo, sebab didalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 50 tahun 1999 menyebutkan bahwa Kabupaten Boalemo dalam jangka waktu lima tahun harus memindahkan ibu kotanya dari Tilamuta ke Marisa.

Sumber Berita: www.teraskreasi.com

0 comments: